Sabtu, 03 November 2012

BENTUK USAHA DAN SUMBER DAYA MANUSIA

Bentuk usaha

ialah suatu teknik yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi yang membentuk atau  menjalankannya.
·       Perorangan / Individu
Ialah suatu bentuk usaha yang kepemilikannya  dimiliki oleh satu orang, biasanya bentuk usaha perorangan ini  bersifat bebas tidak ada izin dan tidak ada tata cara tertentu, jadi setiap personal bisa mendirikannya tanpa ada batasan sesuai dengan keinginan mereka. Umumnya bentuk usaha ini bermodal kecil, kemudian terbatasnya jenis dan jumlah produksi, serta memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi yang pastinya sederhana. Untuk bentuk usaha ini kita dapat melihat di sekeliling kita dengan mudah, contohnya seperti :  toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

·       CV (Commanditaire Vennotschaap)
Ialah bentuk usaha yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih, untuk mencapai tujuan bersama meskipun keterlibatannya dalam berusaha berbeda-beda untuk setiap anggotanya. Pada bentuk usaha CV ini dikenal dengan sebutan sekutu aktif dan sekitu pasif, untuk sekutu aktif itu biasanya salah satu pihak atau anggota mengelola usaha dengan melibatkan harta pribadi mereka, sedangkan untuk sekutu pasif pihak atau anggota lainnya hanya meyertakan modal saja ketika dalam krisis financial.

·       Perseroan Terbatas
Ialah suatu organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Contohnya yang kita ketahui, yaitu : PT.KAI

·       Koperasi
Ialah bentuk usaha atau bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
  • Manajemen      : cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
  • Pemasaran       : cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
  • Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
  • Akuntansi        : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
  • Sistem Informasi : meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis
Proses Pendirian Badan Usaha
  1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
  4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

SDM (Sumber Daya Manusia)
merupakan proses analisis dan identifikasi tersedianya kebutuhan akan sumber daya manusia sehingga organisasi tersebut dapat mencapai tujuannya.
STRUKTUR ORGANISASI
Susunan Organisasi terdiri dari : 
  • Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Divisi dan didukung oleh kekuatan SDM dari unit usaha maupun  anak perusahaan. 
  • Dewan Komisaris bertindak sebagai fungsi pengawasan jalannya perusahaan yang terdiri dari 2 orang sebagai Komisaris Utama dan Komisaris. 
  • Dewan Direksi terdiri dari 1 orang Direktur Utama (CEO) dan 3 orang sebagai Direktur. Dewan Direksi bertindak menentukan, menetapkan dan mengendalikan kebijakan terutama dalam hal Business Plan, Business Development, Strategy, System dan Regulasi Perusahaan. 
  • Divisi Perusahaan terdiri dari 5 Divisi yang dipimpin masing-masing oleh manager yang bertugas melaksanakan dan mengendalikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  •  Unit Usaha dan Anak Perusahaan dipimpin oleh Manager Cabang atau Direktur Cabang yang akan melaksanakan target penjualan dan target pembangunan cabang yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh perusahaan.
SISTEM PENGGAJIAN
mencakup :
  1. Penelitian Pendahuluan (Preliminary Survey) :
    • Penelaahan Struktur Organisasi yang berlaku saat ini.
    • Evaluasi Pekerjaan/Jabatan (diasumsikan Job Description/Uraian Jabatan dan Spesifikasi Jabatan telah dimiliki).
    • Penelahaan berbagai jenis tugas/pekerjaan/jabatan di lapangan
  2. Pembuatan Disain Sistem Penggjian :
    • Penentuan Faktor-faktor dan Sub-faktor tugas/jabatan/pekerjaan.
    • Penyusunan Skala Faktor Jabatan.
    • Penyusunan Skala Gaji Pokok
  3. Pembobotan Faktor dan Sub-faktor bersama-sama dengan Key Person
  4. Pembuatan Skala Gaji Pokok dengan dasar Pengalaman/Masa Kerja dan Latar Belakang Keakhlian.
  5. Penghitungan final Sistem Gaji/Imbalan/Kompensasi.
  6. Pembuatan Laporan Akhir
  7. Sosialisasi (memperkenalkan) Sistem Gaji/Imbalan/Kompensasi kepada Karyawan bersama-sama Key Person masing-masing Unit Kerja. 

       PROSES REKRUTMEN
  1.  Penerimaan Pendahuluan 
  2. Tes-tes Penerimaan 
  3. Wawancara Selesksi 
  4. Pemeriksaan Referensi 
  5.  Evauasi Medis 
  6. Wawancara atasan langsung 
  7.  Keputusan penerimaan 
  8. Hasil seleksi dan umpan balik

http://silmiikaffah.wordpress.com/2012/01/01/bentuk-bentuk-usaha/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar